Senin, 10 Januari 2011

Isu Pengembangan Kawasan Waterfront City (Studi Kasus: Reklamasi Pantai Lamong Bay di Pesisir Surabaya)

Pendahuluan

Kawasan pesisir merupakan daerah pertemuan antara wilayah daratan dan wilayah lautan yang membawa dampak signifikan terhadap ekosistem pesisir sekitarnya namun sangat rentan dengan perubahan. Sebagai kawasan pesisir, kota pesisir merupakan kawasan yang strategis dalam konteks pengembangan willayah karena karakteristik dan keunggulan komparatif dan kompetitifnya. Kota pesisir memiliki karakteristik sebagai kawasan open acces dan multi use yang berpotensi sebagai primemovers pengembangan wilayah lokal, regional, dan nasional, bahkan internasional (Rahmat, 2010). Namun eksploitasi dan pembangunan wilayah pesisir yang berlebihan dapat mengakibatkan degradasi lingkungan pesisir, sehingga akan mempengaruhi kehidupan ekosistem sekitarnya.
Mayoritas kota-kota di Indonesia dapat dikategorikan sebagai kota pesisir karena lokasinya yang berada di wilayah pesisir, seperti Kota Surabaya yang sebagian wilayahnya berada di wilayah pesisir. Sebagai kota terbesar kedua di Indonesia, Kota Surabaya memiliki kawasan pesisir yang strategis yang dapat dikembangkan sebagai kota pesisir (waterfront city). Sebagai catatan sejarah, Surabaya pada jaman Belanda dikenal sebagai waterfront city karena hampir seluruh bangunan di Surabaya menghadap di sepanjang sungai Kalimas sampai ke Ujung di Tanjung Perak. Isu pembangunan Teluk Lamong (Lamong Bay) sebagai pengembangan Pelabuhan Tanjung Perak, telah memunculkan kembali potensi Surabaya sebagai waterfront city, khususnya di kawasan pesisir.
Pembangunan Lamong Bay merupakan salah satu proyek besar Pemerintah Jawa Timur dan merupakan proyek lanjutan dari pembangunan Jembatan Suramadu. Lamong Bay berkonsep pelabuhan modern yang mengacu pada pelabuhan-pelabuhan modern Jepang. Selain sebagai pelabuhan, Lamong Bay akan dikembangkan sebagai kawasan pergudangan, industri, dan pariwisata. Pembangunan Lamong Bay tersebut direncanakan akan mereklamasi pantai di sisi kiri Terminal Peti Kemas Surabaya seluas 400 ha (Bapeprov Jatim, 2010).
Pembangunan Lamong Bay secara tidak langsung telah mendukung upaya pengembalian jati diri Kota Surabaya sebagai waterfront city. Namun, upaya pembangunan Lamong Bay melalui upaya reklamasi pantai tersebut memunculkan permasalahan baru. Pada umumnya, reklamasi dianggap akan menimbulkan degradasi lingkungan di kawasan pesisir. Reklamasi pantai merupakan kegiatan di tepi pantai yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Mengacu pada kasus reklamasi Pantai Kapuk, Jakarta, telah menyebabkan kawasan pesisir Jakarta mengalami kerusakan ekosistem (hutan mangrove) dan menimbulkan banjir. Menurut sejumlah organisasi lingkungan, pembangunan Lamong Bay melalui reklamasi pantai akan merusak ekosistem pesisir, diantaranya hutan bakau yang telah menjadi penyeimbang dan penyangga ekosistem pesisir dan laut yang dapat mengancam sumber kehidupan ribuan nelayan dan petani tambak di Surabaya dan Gresik (Bappeprov Jatim, 2010). Bahkan, kawasan sekitar pembangunan Lamong Bay, yaitu Surabaya dan Gresik telah mengalami banjir yang menyebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat setempat.
Oleh karena itu, pembangunan Lamong Bay di Surabaya perlu dikaji lebih lanjut terkait dengan isu dan permasalahan yang ditimbulkan. Isu reklamasi pantai dan permasalahan yang ditimbulkan dalam pembangunan Lamong Bay akan dikaitkan dengan konsep pengelolaan kawasan pesisir terpadu (Intergrated Coastal Zone management) yang berkelanjutan. Diharapkan kajian ini dapat memberikan rekomendasi bagi pembangunan Lamong Bay dalam upaya pengembangan kawasan Surabaya Waterfront City yang berkelanjutan.
Pengertian Reklamasi Pantai
Reklamasi merupakan atu pekerjaan atau usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai atau di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau. Dalam teori perencanaan kota, reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pemekaran kota. Reklamasi diamalkan oleh negara atau kota-kota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru. Tujuan utama reklamasi pantai adalah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata.
Cara reklamasi dapat memberikan keuntungan dan kerugian pada suatu wilayah. Keuntungan yang didapat adalah dalam penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari, dll. Namun, reklamasi dapat juga membawa kerugian, diantaranya terhadap keseimbangan lingkungan alamiah. Padahal keseimbangan lingkungan harus selalu dalam keadaan seimbang dan dinamis. Adanya intervensi manusia menyebabkan perubahan lingkungan di kawasan sekitarnya. Perubahan tersebut akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi dan sedimentasi pantai, berpotensi meningkatkan bahaya banjir, dan berpotensi gangguan lingkungan di daerah lain (seperti pengeprasan bukit atau pengeprasan pulau untuk material timbunan). Untuk lebih jelasnya, ilustrasi reklamasi pantai dapat dilihat pada gambar berikut.
Gambar 1. Tata Letak Reklamasi dan Teknik Reklamasi Pantai
(Sumber: http://eprints.undip.ac.id/16383/1/ALI_MASKUR.pdf)

Waterfront City Sebagai Pengembangan Kawasan Pesisir
Kawasan pesisir merupakan kawasan yang strategis dalam konteks pengembangan wilayah karena karakteristik dan keunggulan komparatif dan kompetitifnya. Pengembangan wilayah merupakan berbagai upaya untuk memacu perekembangan sosial ekonomi, mengurangi kesenjangan antarwilayah, dan menjaga kelestarian lingkugan hidup pada suatu wilayah (Fulyaningtyas, 2009). Salah satu pengembangan kawasan pesisir dapat dilakukan dengan menerapkan konsep waterfront city. Menurut direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam Pedoman Kota Pesisir (2006) mengemukakan bahwa Kota Pesisir atau waterfront city merupakan suatu kawasan yang terletak berbatasan dengan air dan menghadap ke laut, sungai, danau dan sejenisnya. Waterfront city juga dapat diartikan suatu proses dari hasil pembangunan yang memiliki kontak visual dan fisik dengan air dan bagian dari upaya pengembangan wilayah perkotaan yang secara fisik alamnya berada dekat dengan air dimana bentuk pengembangan pembangunan wajah kota yang terjadi berorientasi ke arah perairan. Sebagai bagian dari kawasan pesisir, kota pesisir (waterfront city) memiliki karakteristik sebagai kawasan open acces dan multi use yang berpotensi sebagai primemovers pengembangan wilayah lokal, regional, dan nasional, bahkan internasional (Rahmat, 2010).
Konsep waterfront city banyak diterapkan di kota-kota dunia, bahkan telah berhasil dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan pesisir yang berkelanjutan. Waterfront city di kota-kota dunia merupakan sebuah konsep penataan kota yang modern dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti aspek fisik, sosial, ekonomi, ekologi, budaya, hukum, dsb. Di Kota San Antonio di Texas dikembangkan sebagai waterfront city modern yang dapat mempertahankan bangunan sejarah dan menonjolkan nuansa kesenian dan budaya setempat. Selain itu, waterfront city yang berada di pusat kota tersebut dapat meningkatkan kondisi perekonomian masyarakat di Texas. Positano dan Amalfi di Italia, mengembangkan romantic waterfront yang mengkombinasikan pelabuhan, resort dan pusat perbelanjaan yang seimbang fungsi dan skalanya. Venesia mengembangkan perairan tidak hanya sebagai edge tetapi juga sebagai jalur arteri sirkulasi kota, Vaporeti (bus air) sampai angkutan pencampur beton, seluruhnya menggunakan jalur air. Tepian Sungai Seina di Paris dikembangkan untuk menciptakan fungsi, skala perubahan suasana yang dinamis melalui penataan kawasan komersial, industri, residensial dan rekreasi.
Salah satu tantangan dalam mengembangkan kawasan pesisir, khususnya dalam menerapkan waterfront city adalah tuntuan penggunaan lahan yang terbatas namun sekaligus melindungi sumber daya alam yang kritis dari pengaruh rusaknya lingkungan. Oleh karena itu, waterfront city harus berprinsip pada konsep pembangunan berkelanjutan dimana terjadinya keseimbangan antara lingkungan, sosial dan ekonomi.

Critical Review: Studi Kasus Reklamasi Pantai dalam Pembangunan Lamong Bay di Surabaya
Menurut Rencana Panjang Jangka Menengah (RPJM) 2011-2015 mengenai program pengelolaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Surabaya, ujung utara akan diubah menjadi Waterfront City (suarasurabaya.net). Implementasi dari rencana tersebut adalah rencana pengembangan Pelabuhan Tanjung Perak ke sebelah kiri Terminal Petikemas Surabaya atau ke arah Teluk Lamong (lihat gambar 2). Rencana pengembangan pelabuhan tersebut juga untuk mengantisipasi terjadinya overload di Pelabuhan Tanjung Perak. Lamong Bay Port akan dibangun dengan menggunakan konsep pelabuhan modern yang mengacu pada pelabuhan-pelabuhan modern Jepang. Selain sebagai pelabuhan, Lamong Bay akan dikembangkan sebagai kawasan pergudangan, industri, dan pariwisata (lihat gambar 3). Pembangunan Lamomg Bay sebagai upaya mengembalikan jati diri Surabaya Waterfront City sebagai kota maritim dan mampu bersaing dengan pelabuhan Singapore Port Authority atau Tanjung Lepas di Malaysia.
Gambar 2. Lokasi Perencanaan Teluk Lamong (Lamong Bay) dalam Peta Surabaya
(Sumber: www.google.map.com)
Gambar 3. Perencanaan Teluk Lamong (Lamong Bay Port)
(Sumber: http://www.skyscrapercity.com/showthread.php?p=18274465)
Rencana pembangunan Lamong Bay akan mereklamasi pantai di Teluk Lamong seluas 400 ha (Bapeprov Jatim, 2010). Sedangkan banyak yang berpendapat bahwa upaya reklamasi pantai akan menimbulkan degradasi lingkungan di kawasan pesisir sekitarnya. Hal itu juga dikhwatirkan oleh organisasi lingkungan yang menganggap bahwa upaya pembangunan Lamong Bay melalui upaya reklamasi akan menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, diantaranya hutan bakau (Bapeprov Jatim, 2010). Kerusakaan hutan bakau sebagai penyeimbang dan penyangga ekosistem pesisir dan laut dikhawatirkan akan mengancam sumber kehidupan ribuan nelayan dan petani tambak di Gresik dan Surabaya. Fakta menunjukkan daerah Gresik dan Surabaya yang terletak di sekitar Teluk Lamong, selama musim hujan selalu mengalami kebanjiran akibat meluapnya Kali Lamong. Pada tahun 2009, luapan Kali Lamong membanjiri empat kecamatan di Gresik, yaitu Kecamatan Benjeng, Cerme, Menganti dan Kedamean yang baerada di sepanjang Kali Lamong. Sementara di Surabaya Barat, air merambah ratusan hektar tambak di Tambakdono Pakal, Kecamatan Benowo. Tercatat sedikitnya 700 rumah dan 1.225 hektar tambak siap panen rusak serta 500 keluarga mengungsi. Kerugian petani tambak diperkirakan Rp 12 miliar (Bapeprov Jatim, 2010).
Reklamasi artinya membuat daratan baru, baik berupa perpanjangan daratan yang telah ada, ataupun berupa pulau-pulau baru di tengah laut. Pembangunan Lamong Bay melalui reklamasi pantai untuk membuat pulau buatan sebagai kawasan pelabuhan, industri, komersil dan pariwisata. Pembangunan Lamong Bay melalui upaya reklamasi secara tidak langsung akan berdampak positf dan negative. Dampak positif dari pembangunan tersebut adalah pertumbuhan ekonomi wilayah di sekitarnya dan secara tidak langsung mendukung upaya pembangunan Surabaya Waterfront City. Namun, keuntungan tersebut tidaklah sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan.
Menurut Maskur (2008) reklamasi pantai akan membawa dampak negatif ke berbagai aspek fisik, lingkungan, ekologi, dan sosial. Pertama, dalam aspek fisik reklamasi akan menghilangkan wilayah pantai atau laut yang semula merupakan ruang publik bagi masyarakat akan berkurang karena akan dimanfaatkan sebagai kegiatan privat. Reklamasi Lamong Bay menghilangkan sebagian wilayah lautan di Teluk Lamong akibat adanya pembuatan pulau buatan yang digunakan ke berbagai fungsi kegiatan. Pembangunan Lamong Bay sendiri dapat mempengaruhi pola pemanfaatan ruang yang terdapat di kawasan pesisir Teluk Lamong. Perubahan tersebut akan meningkat seiring dengan pengembangan dan pertumbuhan ekonomi pada kawasan Lamong Bay yang direncanakan pada nantinya. Isu yang berhembus, pembangunan Lamong Bay tersebut akan mengkonversi kawasan konservasi. Hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 1996 tentang Tata Ruang yang menetapkan perluasan Pelabuhan Surabaya dilakukan ke arah wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura. Sedangkan, kawasan Teluk Lamong ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Kedua, reklamasi pantai akan menimbulkan dampak terhadap aspek lingkungan. Hal tersebut dikarenakan sistem hidrologi gelombang air laut yang jatuh ke pantai akan berubah dari alaminya. Berubahnya alur air akan mengakibatkan daerah diluar reklamasi akan mendapat limpahan air yang banyak sehingga kemungkinan akan terjadi abrasi, tergerus atau mengakibatkan terjadinya banjir atau rob karena genangan air yang banyak dan lama. Fakta menunjukkan daerah Gresik dan Surabaya yang terletak di sekitar Teluk Lamong, selama musim hujan selalu mengalami kebanjiran akibat meluapnya Kali Lamong. Luapan Kali Lamong membanjiri empat kecamatan di Gresik, yaitu Kecamatan Benjeng, Cerme, Menganti dan Kedamean yang baerada di sepanjang Kali Lamong.
Ketiga, aspek ekologi, kondisi ekosistem di wilayah pantai yang kaya akan keanekaragaman hayati sangat mendukung fungsi pantai sebagai penyangga daratan. Ekosistem perairan pantai sangat rentan terhadap perubahan sehingga apabila terjadi perubahan baik secara alami maupun rekayasa akan mengakibatkan berubahnya keseimbangan ekosistem. Ketidakseimbangan ekosistem perairan pantai dalam waktu yang relatif lama akan berakibat pada kerusakan ekosistem wilayah pantai, kondisi ini menyebabkan kerusakan pantai. Beberapa organisasi lingkungan menganggap bahwa upaya pembangunan Lamong Bay melalui upaya reklamasi akan menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, diantaranya hutan bakau. Rusaknya hutan bakau akan berdampak buruk terhadap kondisi sosial masyarkat yang menggantungkan perekonomiannya dari sumberdaya alam pesisir.
Keempat, aspek sosialnya, kegiatan masyarakat di wilayah pantai sebagian besar adalah petani tambak, nelayan atau buruh. Dengan adanya reklamasi akan mempengaruhi ikan yang ada di laut sehingga berakibat pada menurunnya pendapatan mereka yang menggantungkan hidup kepada laut. Di Surabaya Barat, akibat banjir, ratusan hektar tambak di Tambakdono Pakal, Kecamatan Benowo. Tercatat sedikitnya 700 rumah dan 1.225 hektar tambak siap panen rusak serta 500 keluarga mengungsi. Kerugian petani tambak diperkirakan Rp 12 miliar.
Pengalaman reklamasi pantai pembangunan Pantura Jakarta seharusnya dijadikan sebagai pengalaman dalam pembangunan reklamasi pantai Teluk Lamong. Seperti yang diketahui, reklamasi pantai Pantura Jakarta banyak membawa dampak negative terhadap lingkungan. Dampak dari reklamasi pantai Pantura Jakarta adalah kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati di Suaka Margasa Keanekaragaman hayati yang diperkirakan akan punah akibat proyek itu antara lain berupa hilangnya berbagai spesies bakau di Muara Angke, punahnya ribuan spesies ikan, kerang, kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya karena Muara Angke merupakan satu-satunya kawasan hutan bakau yang tersisa di kota tersebut, mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan Jakarta Utara. Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai dan merusak kawasan tata air seluas 10.000 ha, secara sosial rencana reklamasi pantai Jakarta tersebut dipastikan juga menyebabkan 125.000 nelayan tergusur dari sumber-sumber kehidupannya, dan sebagainya (http://beritahabitat.net).
Dalam pengembangan wilayah pesisir, waterfront city merupakan konsep pembangunan pantai terpadu (Intergrated Coastal Zone management) yang berprinsip pada pembangunan berkelanjutan. Upaya pembangunan Lamong Bay dalam rangka pengembangan Surabaya Waterfront City melalui reklamasi pantai merupakan upaya yang kurang tepat karena kurang mendukung proses pengelolaan pesisir yang terpadu dan berkelanjutan. Reklamasi dalam konteks penataan ruang dapat diartikan sebagai proses upaya penambahan luas daratan dalam mendukung pemekaran kota dengan mengurangi luas lautan. Reklamasi pantai yang dilakukan pada pembangunan Teluk Lamong tersebut akan berpengaruh terhadap lingkungan kawasan ekosistem sekitarnya, seperti kerusakan hutan mangrove, punahnya keanekaragaman hayati di kawasan pesisir, dan banjir di wilayah sekitarnya. Upaya tersebut bertentangan dengan konsep pembangunan waterfront city dituntut menggunakan lahan yang terbatas namun sekaligus melindungi sumber daya alam yang kritis dari pengaruh rusaknya lingkungan. Meskipun proses reklamasi pantai memiliki dampak positif, namun melihat dampak masif yang negatif (khususnya konversi hutan mangrove) dalam waktu jangka panjang, reklamasi pantai yang telah dilakukan dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan baru.
Oleh karena itu, pembangunan Lamong Bay melalui upaya reklamasi pantai diperlukan kajian mendalam dan melibatkan banyak pihak dan interdisiplin ilmu serta didukung dengan upaya teknologi. Kajian cermat dan komprehensif tentu bisa menghasilkan area reklamasi yang aman dan dinamis terhadap perubahan lingkungan di sekitarnya. Namun, yang terpenting Pembangunan Lamong Bay haruslah berpedoman terhadap upaya pengelolaan kawasan pesisir yang terpadu dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pembangunan Teluk Lamong (Lamong Bay) merupakan upaya perluasan Pelabuhan Tanjung Perak ke arah sisi timur Terminal Peti Kemas Surabaya. Selain difungsikan sebagai kawasan pelabuhan, Lamong Bay akan difungsikan sebagai kawasan komersil, industri, dan pariwisata sebagai upaya mewujudkan Surabaya Waterfront City.
2. Reklamasi pantai dalam pembangunan Lamong Bay merupakan upaya yang kurang mendukung proses pengelolaan pesisir yang terpadu dan berkelanjutan karena dapat menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir di wilayah sekitarnya.
3. Konsep pengembangan kawasan kota pesisir (waterfront city) merupakan konsep pembangunan dan pengelolaaan pantai terpadu (Intergrated Coastal Zone Management) yang berkelanjutan yang menuntut penggunaan lahan terbatas namun sekaligus melindungi sumber daya alam yang kritis dari pengaruh rusaknya lingkungan.
Referensi
  • Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.2006.Pedoman Kota Pesisir.Departemen Perikanan dan Kelautan
  • Dahuri, Rokhmin.1996.Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu
  • Fulyaningtyas, Septerina.2009.Arahan Pengembangan Pantai Timur Surabaya Sebagai Kawasan Ekowisata. ITS: Jurusan PWK
  • Rahmat, Adipati.2010.Jakarta Waterfront Cityhttp://adipatirahmat.wordpress.com/2010/01/06/jakarta-waterfront-city/ [13 Sepetember 2010]
  • Bapeprov Jatim.2010.Menyoal Pelabuhan Teluk Lamong.http://bappeda.jatimprov.go.id/web/artikel8.php [ 8 November 2010]
  • Waterfront City, Wujud Surabaya Kota Maritim.http://kelanakota.suarasurabaya.net/ [ 8 November 2010]
  • Cahyadi, Firdaus.2007.Menimbnag Untung-Rugi Reklmasi Pantai Utara Jakarta. http://beritahabitat.net/2007/07/11/menimbang-untung-rugi-reklamasi-pantai-jakarta/ [ 8 November 2010]
  • Maskur, Ali.2008. Rekonstrkusi Pengaturan Hukum Reklamasi Pantai Semarang http://eprints.undip.ac.id/16383/1/ALI_MASKUR.pdf [ 8 November 2010]

1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus