Arti Menikah
Menikah merupakan syariat agama Islam, setiap insan yang dia percaya kepada ajaran Allah SWT dan Rasul-Nya, maka dia pun berusaha taat pada ajaran-Nya. Dengan menikah berarti telah menyempurnakan separuh agamanya. Telah diriwayatkan oleh Anas r.a., beliau berkata, “Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya”. Menikah juga dapat dijadikan sebagai sarana menuju taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Apabila kedua insan, laki-laki dan perempuan memiliki niat dan tujuan baik dalam menikah seraya ikhlas hanya karena Allah, insya Allah pernikahannya syarat dengan ibadah. Selain itu juga Islam memandang bahwa pembentukan keluarga dalam sebuah pernikahan itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.
Pernikahan Era Kini
Menikah merupakan syariat agama Islam, setiap insan yang dia percaya kepada ajaran Allah SWT dan Rasul-Nya, maka dia pun berusaha taat pada ajaran-Nya. Dengan menikah berarti telah menyempurnakan separuh agamanya. Telah diriwayatkan oleh Anas r.a., beliau berkata, “Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya”. Menikah juga dapat dijadikan sebagai sarana menuju taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Apabila kedua insan, laki-laki dan perempuan memiliki niat dan tujuan baik dalam menikah seraya ikhlas hanya karena Allah, insya Allah pernikahannya syarat dengan ibadah. Selain itu juga Islam memandang bahwa pembentukan keluarga dalam sebuah pernikahan itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.
Pernikahan Era Kini
Perkembangan konsep pernikahan era modern ini mengedapankan pada konsep
pernikahan yang pragmatis dimana pernikahan diaggap hanya sebagai fase kehidupan yang
harus dilalui oleh dua insan yang saling mencinta tanpa memikirkan secara
komprehensif tujuan dan hakikat dari pernikahan itu sendiri. Pernikahan yang
bertujuan memadu kasih dan melampiaskan nafsu syahwat belaka, serta mendapatkan
keturunan tentu berbeda makna dan esensialnya dengan pernikahan yang dilandasi
atas komitmen cinta dan taat pada Rabb dan Rosulnya dalam rangka beribadah
kepadaNya. Sehingga dalam memulai persiapan pernikahan perlu meluruskan niat
masing-masing individu tentang apa yang dituju dalam pernikahan. Pentingnya
komitmen terhadap tujuan pernikahan tersebut menjadi modal dalam mengarungi
bahtera rumah tangga yang memiliki banyak ujian dan tantangan, bahkan terhadap
ancaman perceraian sekaligus.
Sebuah Visi Menuju Pernikahan
Pernikahan berbekal komitmen cinta dan taat terhadap Allah dan Rosulnya sebenarnya belum cukup menguatkan dalam ujian badai dan tantangan bahtera rumahtangga. Diperlukan sebuah tujuan pernikahan yang komprehensif yang tidak hanya mengatur habibul minallah namun juga habibul minannas. Memaknai pernikahan sebagai bagian dari mengatasi problematika umat ini di jaman yang semakin menantang ini akan menjadikan pernikahan semakin bergairah. Keluarga tidak hanya menjadi unsur penyokong kehidupan rumahtangga namun juga berperan aktif dalam merealisasikan agenda-agenda besar umat Islam. Berawal dari mengoptimalkan potensi masing-masing individu dalam keluarga berharap dapat berperan dalam mengatasi problematika umat. Setidaknya prinsip khairunnas fa anfusakum linnas dapat memberikan inspirasi bagi keluarga lain untuk “move on” bersama-sama mewujudkan “Islam Effect” setidaknya di lingkungan masyarakat sekitar.
Deny Ferdyansyah, Mei 2014
#Jangan Ditahan Saat Menikah
Pernikahan berbekal komitmen cinta dan taat terhadap Allah dan Rosulnya sebenarnya belum cukup menguatkan dalam ujian badai dan tantangan bahtera rumahtangga. Diperlukan sebuah tujuan pernikahan yang komprehensif yang tidak hanya mengatur habibul minallah namun juga habibul minannas. Memaknai pernikahan sebagai bagian dari mengatasi problematika umat ini di jaman yang semakin menantang ini akan menjadikan pernikahan semakin bergairah. Keluarga tidak hanya menjadi unsur penyokong kehidupan rumahtangga namun juga berperan aktif dalam merealisasikan agenda-agenda besar umat Islam. Berawal dari mengoptimalkan potensi masing-masing individu dalam keluarga berharap dapat berperan dalam mengatasi problematika umat. Setidaknya prinsip khairunnas fa anfusakum linnas dapat memberikan inspirasi bagi keluarga lain untuk “move on” bersama-sama mewujudkan “Islam Effect” setidaknya di lingkungan masyarakat sekitar.
Deny Ferdyansyah, Mei 2014
#Jangan Ditahan Saat Menikah